Selain itu pihak Ammar Zoni juga membantah adanya bukti trasfer uang yang diberikan kepada Akri.
Sebab dalam bukti transfer tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika Ammar telah mengirimkan uang untuk berjualan narkoba.
Bukti tersebut menurut Jon Mathias tidak bisa dipahami, mengingat buku tabungannya tidak disita oleh pihak kejaksaan.
"Ya kalau tertulis ya enggak ada. Sama aja sekarang dengan bukti transfer itu ada tertulis enggak dibuktikan jaksa. Bahwa Ammar ini mentransfer uang, bunyi situ untuk narkoba," ucap Jon Mathias.
"Sedang harus dipahami juga kan buku tabungan aja enggak ada disita. Terus bagaimana mana bisa membuktikannya dia terlibat melalui transfer ke Akri," lanjutnya.
Maka dari itu, kuasa hukum Ammar Zoni berharapa agar pledoi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Ya saya yakin memang pledoi ini akan dipertimbangkan betul-betul oleh majelis hakim," tungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU.
(Tribunnews.com/M Alvian F)