Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mintarsih mengungkap hubungannya dengan sang keponakan, Indra priawan, suami aktris Nikita Willy, tidak baik-baik saja.
Memburuknya hubungan mereka diduga karena Mintarsih menuntut haknya sebagai pemegang saham perusahan taksi milik keluarga mereka.
Padahal saat Indra Priawan meminang Nikita Willy, Mintarsih turut diundang untuk hadir. Namun, kemudian ia tak mendapat undangan pernikahan keponakannya tersebut.
Bahkan sekarang sama sekali tak ada komunikasi.
"Dulu keluarga Indra pas meminang (Nikita), saya diundang. Tapi pas nikah, saya nggak diundang. Itu nggak tahu kenapa, artinya tidak diundang saya berarti terjadi suatu permusuhan kan," kata Mintarsih di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Mintarsih sebelumnya lapor polisi karena merasa haknya sebagai pemegang saham perusahaan taksi digelapkan oleh saudaranya sendiri yaitu, Chandra Suharto Djokosoetono (ayah Priawan) dan Poernomo.
Mintarsih disebut pemegang saham utama, bersama dua saudara kandungnya yakni, Chandra Suharto Djokosoetono (Mertua Nikita Willy) dan Poernomo Prawiro.
Saat mengundurkan diri dari jajaran direksi, ia menuding dua saudaranya menemui notaris tanpa mengajak dirinya dan menghilangkan namanya dari kepemilikan saham.
Alhasil, Mintarsih tak mendapatkan haknya sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Padahal ia mengundurkan diri dari jabatan direksi, bukan sebagai pemegang saham.
"Kalau kita keluar sebagai pengurus itu soal jabatan, bagaimana bisa hilang semua harta (saham) kita? Ini ketahuannya belakangan," katanya tak habis pikir.
Ia menduga saham miliknya dipindahkan ke Indra Priawan, suami Nikita Willy. Pasalnya, menurut dia, Indra tiba-tiba memiliki harta melimpah meski tak punya jabatan di perusahaan.
"Sementara Indra belum bekerja. Apakah bisa hanya dari harta Nikita Willy bisa miliki harta super mewah seperti itu. Betul dia pemegang saham, tapi bukan jabatan," katanya.
Yang jelas, Mintarsih dan ayah Indra Priawan sama-sama anak pendiri perusahaan taksi. Makanya ia berusaha memperoleh kembali haknya atas kepemilikan saham dan deviden.
Namun, upayanya itu berujung gugatan ke pengadilan.
Dan Mintarsih dinyatakan kalah dalam gugatan, sehingga diminta mengembalikan gaji selama bekerja di perusahaan tersebut senilai Rp 40 miliar. Ditambah lagi uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar ke perusahaan keluarganya karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Mintarsih menilai keputusan itu tak adil. Baginya tak ada jalan lain selain melawan.
Baca juga: Polemik Suami Nikita Willy dengan Tantenya Belum Usai, Begini Kabar Terbarunya
"Tidak ada jalan lain selain melawan. Umur saya mungkin tinggal berapa tahun, saya tidak mau anak-anak saya mati menderita. Saya siap dipenjara," tegas Mintarsih.