TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kamar mewah di rumah pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di mana tersimpan harta benda dirinya mulai dari uang hingga emas batangan.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menangkap Zarof Ricar , terkait dugaan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan petugas menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun.
Tak hanya itu petugas juga menemukan emas batangan yang beratnya hampir 51 kilogram (kg).
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof itu disaksikan Satpam kompleks perumahan tersebut bernama Surono.
Surono mengatakan, penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam.
Saat itu, ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
Diketahui rumah Zarof memiliki empat lantai.
Sekira pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu.
Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10x6 meter.
Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.
Di kamar tersebut juga terdapat brankas, mengutip Wartakotalive.com.
Di brankas itulah ditemukan sejumlah uang dan emas batangan Antam.
Lantas sekira pukul 16.00 WIB, Surono menyebut, dilakukan penghitungan uang yang ditemukan berupa dollar Singapura.