"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," ujarnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar luaskan video tersebut. Dia mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan video syur.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami Ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani/Wartakota)