News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Artis

Kisah Cinta yang Kandas di Balik Tersebarnya Video Syur Audrey Davis Anak Musisi David Bayu

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AP, pelaku penyebar video syur sekaligus mantan kekasih Audrey Davis (kiri) dan Audrey Davis (kanan). Ada kisah cinta yang kandas di balik tersebarnya video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu. Sang mantan kekasih ditangkap.

Di sisi lain saat pemeriksaan, Adurey Davis mengaku tidak mengetahui jika dirinya direkam saat berhubungan badan hingga beberala kali di rumah AP.

"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD. Masih didalami," tuturnya.

Pengakuannya, AP merekam video ketika mereka tengah berhubungan intim secara diam-diam.

"Fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu. Jadi diam-diam, fakta ini diterima oleh penyidik dan akan dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Motif Ekonomi
Dalam jumpa pers kemarin, polisi mengungkap status dan identitas AP.

Menurut polisi, AP berstatus pengangguran alias tak punya pekerjaan.

Selain sakit hati diputuskan Audrey, AP rupanya sengaja menyebarluaskan video syurnya dengan mantan, karena alasan motif ekonomi.

Ade Ary menambahkan proses perekaman video porno tersebut juga telah beberapa kali dilakukan oleh AP terhadap Audrey Davis di rumah dari tersangka.

"Tersangka AP tidak bekerja.

Audrey Davis Lapor Polisi

Audrey Davis atau AD, anak musisi David Bayu, akan diperiksa terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya pada Selasa (6/8/2024) hari ini. (dok Tribunnews.com)

Audrey Davis, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas penyebaran video porno dirinya hingga viral.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Wanita AD melaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Sehingga, total laporan polisi yang diterima sudah ada tiga laporan.

Adapun dua laporan sebelumnya yakni terhadap dua penyebar berinisial MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditangkap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini