TRIBUNNEWS.COM - Artis Angela Lee ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan tas mewah.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seseorang berinisial EI, sedangkan korbannya FI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Angela Lee sebagai tersangka.
"(AL atau Angela Lee) disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan," katanya, Kamis (15/8/2024), dilansir Wartakotalive.com.
Saat ini, Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan, motif Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terlilit utang.
"Uang itu digunakan tersangka AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang," ujarnya.
Namun, Ade Ary tak menjelaskan rinci berapa jumlah utang yang harus dibayarkan Angela Lee.
Ia juga tak mengungkap sosok yang meminjamkan uang kepada Angela Lee.
Adapun kasus yang menjerat Angela Lee ini bermula saat ia membeli tas mewah berbagai merek.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Selebgram Angela Lee di Kasus Penipuan Tas Mewah: Khawatir Kabur
"Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV," tandas Ade Ary.
Pada 2017, Angela Lee kerap membeli tas kepada korban melalui saksi berinisial V, cara pembayarannya diangsur beberapa kali.
Saat itu, pembayaran yang dilakukan Angela Lee lancar.