Sehingga ia langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur.
"Ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda," jelas dia.
Setelah tas diterima, Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama.
Ia membayar uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 tas.
Kemudian angsuran dua kali sebanyak tiga buah tas dan angsuran tiga kali sebanyak satu tas.
Namun, diangsuran berikutnya, Angela Lee tak melakukan pembayaran.
"Lalu korban melakukan penagihan, akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga saat ini tidak juga melakukan pembayaran," papar Ade Ary.
Korban lantas mencari informasi, dan mendapati tas yang dibeli Angela Lee darinya dijual kembali ke pihak lain berinisial DH.
"Dan korban juga mengetahui ternyata Angela Lee juga membeli tas ke pihak lain dengan cara pembayarannya diangsur dan Angela Lee juga tidak melakukan pembayaran," bebernya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi.
Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dan Angela Lee.
Lalu, foto tas Louis Vuitton (LV) Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.
Atas perbuatannya, Angela dijerat Pasal 372 tentang pencucian dan 378 tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Angela Lee Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp3,2 miliar
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)