Uang tersebut kemudian digelapkan oleh Angela Lee.
"Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelas Ade Ary.
Adapun uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk membayar utang yang selama ini dimiliki oleh pemilik nama asli Angela Charlie itu.
"Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," ucap Ade.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)