TRIBUNNEWS.COM - Armor Toreador gelisah. Batinnya bergejolak membayangkan ketiga anaknya bakal hidup tanpa ayah dalam kurun waktu tertentu, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Cut Intan Nabila dan sudah ditahan di Polres Bogor.
Atas perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Armor kasihan kepada anak-anaknya yang masih balita. Mereka masih kecil, masih membutuhkan sosok dan kasih sayang dari seorang ayah," ujar Irawansyah, kuasa hukum Armor, saat menyampaikan isi hati kliennya, kepada awak media.
Oleh karenanya, Armor menaruh harap agar kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Irawansyah menjelaskan dasar hukum agar restorative justice antara kliennya dan Intan Nabila terealisasikan.
Menurut dia, Armor ditetapkan tersangka dan ditahan karena laporan Intan Nabila selaku korban.
Baca juga: Cut Intan Nabila Merasa Salah Acap Tutupi Aib, Maafkan Suami agar Jadi Lebih Baik, Kini Tak Sanggup
Disimpulkannya pula bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan.
"Seperti yang disampaikan Kapolres saat jumpa pers Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan. Kalau menurut saya, ketika dicabut, bisa dong (damai)?" lanjut Irawansyah.
Pada kesempatan yang sama, Irawansyah, menyebut Armor benar-benar syok. Tak terkecuali keluarga besar kliennya.
Mereka tak menyangka kasus KDRT yang menimpa Intan Nabila mendapat sorotan luar biasa dari publik, khususnya di dunia maya.
Armor dihujat habis-habisan atas perbuatannya tersebut.
Sadar kesalahannya, Armor minta maaf. Ia juga tak membela diri dengan berdalih macam-macam untuk membenarkan perbuatannya. Pun siap menerima konsekuensi hukum dan sanksi sosial.
Namun demikian, Armor merasa masalahnya dengan Intan Nabila bisa diselesaikan secara kekeluargaan.