Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dante, anak semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dipastikan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
Hal tersebut dibenarkan oleh ahli forensik dari Rumah Sakit Polri, Dokter Farah Kaurow, Sp.FM yang menjadi saksi di sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).
Adapun Farah dan tim forensik Rumah Sakit Polri telah melakukan ekshumasi dan autopsi jenazah Dante.
"Sebab mati orang ini sesuai dengan kondisi tenggelam," kata Farah di ruang sidang.
Farah memastikan bahwa Dante meninggal dunia bukan karena kekerasan.
"Kalau dari kami (tetap) tidak ada kekerasan (secara fisik)," jelas Farah.
Farah mengatakan, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan kulit. Namun saat diperiksa kondisi jenazah Dante dalam kondisi busuk.
"Pada pemeriksaan tidak ditemukan adanya luka-luka," ungkap Farah.
"Yang tersisa pada jenazah maupun adanya patah pada tulang belulang, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk," lanjutnya.
Dengan begitu ia dan tim menyimpulkan bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Terlebih ditemukan ganggang atau tumbuhan air di dalam tubuh Dante.
"Untuk penyebab kematian (karena tenggelam) karena ada air di dalam tubuhnya. Paru-paru, jantung kami tidak diperiksa. Kami ambil sampel sumsum tulang dan organ hati," tutur Farah.
Selain itu kondisi kedua organ paru jenazah Dante ditemukan lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.
"Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sebab mati orang ini sesuai dengan kondisi tenggelam," jelas Farah.
Sidang hari ini beragendakan saksi ahli dari Dokter Farah Kaurow SPFM, ahli forensik dari RS Polri. Albert C Sutanto, Pengurus Besar Akuatik Indonesia atau Pelatih Renang tim Indonesia. Dan ahli digital forensik Polri, Hery Priyanto.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.