Setelah putusan itu dibacakan, aktor yang pernah membintangi film Hantu Jeruk Purut itu diketahui mengajukan banding.
Namun sayangnya banding yang diajukan Ferry Irawan itu ditolak oleh majelis hakim.
"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."
"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."
"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," ungkapnya.
Namun setelah itu Ferry Irawan diketahui tidak melakukan kasasi hingga ikrar talak.
"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."
"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak."
"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon. Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."
"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)