Bujukan netizen bisa jadi sangat baik buat Kaesang. Apalagi setelah DPR batal merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."
"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dikutip Kompas.com.