News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Erina Gudono Trending, Pamer Beli Roti Rp400 Ribu dan Stroller Mewah saat Gejolak Kawal Putusan MK

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Erina Gudono pamer roti mahal.

Namun, kala itu Kaesang terganjal dengan putusan MK karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.

Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK  dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Anies Berpeluang

Kebalikannya, Anies Baswedan justru kini memiliki disebut peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.

Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika PDI-Perjuangan kekeuh menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Curiga DPR Diam-Diam Bakal Gelar Rapat

Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.

Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.

Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 suara, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.

DPR Batal Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini