TRIBUNNEWS.COM - Akun TikTok yang menuding Atta Halilintar pernah nikah siri dengan Ria Ricis telah dilaporkan ke polisi.
Seperti diketahui, Atta Halilintar melaporkan akun TikTok dengan inisial WO setelah nama baiknya dicemarkan.
Atas ulahnya itu, pemilik akun TikTok tersebut kini terancam hukuman 6 tahuh penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Pasalnya kita terapkan Pasal 27 UU ITE, hukumannya enam tahun penjara kemudian dengan denda Rp1 miliar," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/9/2024).
Terkait pelaporan itu, kata Nurma, Atta Halilintar merasa terganggu atas viralnya pemberitaan negatif tentang dirinya.
Disebutnya, Atta juga tak terima setelah namanya dicemarkan oleh akun TikTok tersebut.
"Memang yang melaporkan (Atta) itu pasti merasa tidak suka, ya itu pencemaran nama baiknya, itu jelas," terang Nurma.
Nurma menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Adapun saksi tersebut berguna untuk memperkuat kasus yang dilaporkan oleh sang YouTuber.
"Saksi pasti kita minta penjelasan."
Baca juga: Sikap Pria Ini Saat Atta Halilintar Ingin Lapor Polisi Disorot, Keluarkan Ancaman Culik Wartawan
"Keterangan-keterangan saksi itu memperkuat kasus yang dilaporkan," ujar Nurma.
Di sisi lain, ibunda Atta, Lenggogeni Faruk kini mencoba menguatkan putranya yang diisukan pernah menikah siri dengan Ria Ricis.
Kabar miring yang menimpa Atta rupanya sudah sampai ke telinga sang ibunda, Lenggogeni Faruk.