"Dia melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi dan juga pelanggaran Undang Undang Pers."
"Sesuai KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU Pers yaitu Pasal 18 nomor 40 tahun 1999."
"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung pengawal Atta Halilintar, telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," paparnya.
Dalam kasus ini, Deolipa menegaskan tak ada maaf untuk pelaku pengancaman tersebut.
Ia ingin kasus yang menyeret bodyguard Atta Halilintar sampai ke persidangan.
"Jadi ini suatu posisi yang tidak bisa ditoleransi baik dengan kata maaf maupun dengan yang lainnya," terang Deolipa.
"Perkara ini akan kita bawa sampai meja hijau persidangan," tambahnya.
(Tribunnews.com/ Salma/ Indah)