"Saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan," kata Djisman di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Djisman mengatakan, seharusnya Yudha didakwa pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Menggunakan pasal itu harus hati-hati harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," ujar Djisman.
"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," lanjutnya.
Menurut Djisman, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.
Namun tenggang waktu berapa lama tersebut tidak bisa dipastikan dan dikaitkan dengan kasus kematian Dante.
"Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," jelas Djisman.
"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" katanya lagi.
Maka itu dirinya menyarankan agar dakwaan diganti menjadi unsur kelalaian.
Kendati demikian, ia tetap menyerahkan keputusan hukum terbaik untuk Yudha ke Majelis Hakim.
Ibunda Tamara Tyasmara Ingin Nyawa Cucunya Dibayar Nyawa, Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati
Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni terus kawal kasus kematian Dante.
Saat ditemui, Ristya Aryuni mengungkapkan harapannya soal hukuman yang pantas untuk terdakwa Yudha Arfandi.