Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ayah Yudha, Budi Akhmad mengatakan anaknya sangat syok mendengar tuntutan tersebut.
"Dia ngomong ke saya, 'kok tuntutan mati pak?'" kata Budi di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
"Saya (bilang) 'ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati'. Enggak bisa," lanjutnya.
Tak bisa berbuat banyak, Budi meminta untuk anaknya itu agar berlapang dada dan terus berdoa.
Baca juga: VIDEO JPU Tegas Soal Kasus Kematian Dante: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
"Saya ketemu kok. Saya ketemu, saya besarkan hatinya. 'Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidup mu. Dan kamu harus kuat' " ujar Budi.
"Saya cuma ingatin, 'sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu'," lanjutnya.
Menurut Budi, penilaian Jaksa terhadap Yudha tidak sesuai fakta persidangan.
Pasalnya Jaksa menyebut Yudha berbelit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara ayah Yudha menilai anaknya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya saat memberi keterangan dalam persidangan.
"Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada," ujar Budi.
"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tambahnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.