Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Akhmad, ayah terdakwa Yudha Arfandi geram anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante.
Pasalnya Budi menilai beberapa saksi memberi keterangan tidak sesuai fakta khususnya orangtua Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay Tuntut Anaknya Hukuman Mati, Tamara Tyasmara Ucap Jalur Langit
Budi mengatakan Tamara dan Angger Dimas memberi keterangan palsu, hal itu yang membuat Jaksa menuntut berat hukuman untuk Yudha Arfandi.
"Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam," kata Budi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Budi heran bagaimana bisa Tamara mengaku diancam, tapi dia menitipkan Dante ke Yudha Arfandi untuk berenang.
Baca juga: Ucapan Yudha Arfandi Kepada Ayah Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Kok Tuntutan Mati Pak?
"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang (mau) dibunuh, masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh," ujar Budi Akhmad.
"JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan," lanjutnya.
Sementara itu Budi menilai Angger Dimas juga berbohong saat memberi kesaksian Dante diinjak Yudha Arfandi sebelum meninggal.
Kata Budi berdasarkan yang ia lihat saat rekonstruksi, tidak ada Yudha menginjak-nginjak Dante.
"Mantan suaminya, Angger Dimas memberikan keterangan palsu terkait diinjak-injak. Ketika rekonstruksi, Angger Dimas memberikan keterangan di media kalau 'anak saya diinjak-injak', di rekonstruksi itu tidak ada," jelas Budi.
"Dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," lanjutnya.
Budi juga menyangkal pernyataan Jaksa soal anaknya tidak menyesal atas perbuatannya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.