Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harvey Moeis Sampaikan Pesan untuk Sandra Dewi di Depan Hakim
Harvey Moeis sempat menyampaikan pesan haru kepada Sandra Dewi ketika istrinya itu hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Dalam pesannya, Harvey mengatakan agar Sandra meminta anak-anaknya untuk mendoakan para Majelis Hakim yang mengadilinya dalam perkara ini lantaran mereka sebagai wakil Tuhan.
Hal itu bermula ketika Harvey diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto untuk memberi tanggapan kepada para saksi termasuk Sandra Dewi.
"Untuk pertanyaan ke saksi lain ada?," tanya Hakim.
"Kalau ke istri saya boleh Yang Mulia?," tanya balik Harvey ke Hakim Eko.
"Gapapa," ucap Hakim.
Akan tetapi pada saat itu Harvey sempat kebingungan apakah harus memanggil Sandra sebagai saksi atau memanggil dengan panggilan lain.