Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda mengungkapkan bahwa dirinya merasa lebih lelah menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dibandingkan dengan proses perceraian dari Ferry Irawan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda saat ini masih berupaya untuk bisa secara sah bercerai dari Ferry Irawan.
Namun dalam gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan, Ibunda Verrell Bramasta itu tidak bisa memasukkan alamat Ferry Irawan dalam gugatan cerainya.
Baca juga: Venna Melinda Semangat Hadapi Sidang Cerai Meski Batuk Pilek
Namun demikian Venna melinda berharap proses ini dapat segera selesai.
"Mudah-mudahan ini cepat selesai karena memang harus dilalui prosedur ini," ujar Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
"Kalau lelah sih, mungkin lelahnya yang kasus KDRT, tapi aku bisa melewati," lanjutnya.
Venna kemudian optimis meskipun situasi yang dihadapinya cukup berat namun dapat ia lewati.
"Yang ini inshaAllah aku bisa melewati," kata Venna.
Diketahui Venna Melinda lagi-lagi belum bisa memberikan alamat Ferry Irawan dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan demikian Venna Melinda memilih untuk mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang.
"Jadi tadi itu masih agendanya mencari alamat dari tergugat dan ini kan ini persidangan kedua jadi sempat kita dibacakan oleh majelis hakim bahwa memang alamat tersebut memang tidak patut," kata Wijayono Hadi Sukrisno.
"Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut," lanjutnya.
Dengan demikian Venna Melinda melalui tim kuasa hukumnya sepakat untuk mencabut perkara cerainya terhadap Ferry Irawan.
"Jadi kita diberi tanggapan bahwa lita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," ujar Wijayono.
Namun setelahnya Venna akan kembali melayangkan gugatan cerai ghaib baru kepada Ferry Irawan.
"Jadi untuk perkara 3010 hari ini kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja," imbuh Wijayono.