News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tanggapan Humas Polres Jaksel soal Vadel Badjideh yang Ingin Membawa Saksi dari Luar Negeri

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tanggapan Humas Polres Jakarta Selatan mengenai keterangan Vadel Badjideh yang ingin membawa saksi dari luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih putrinya, Vadel Badjideh tampaknya belum usai. 

Tak hanya diam usai Nikita Mirzani melaporkannya ke pihak kepolisian, Vadel pun mengatakan akan mendatangkan saksi dari luar negeri. 

Seperti diketahui, Vadel telah dilaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. 

Pun, laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9). 

Menanggapi saksi yang akan didatangkan Vadel, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun memberikan balasannya. 

Menurut Nurma Dewi, mendatangakan saksi dari luar negeri pun sah-sah saja untuk dilakukan. 

Baca juga: Sebut Azizah Salsha Tak Selingkuh, Nikita Mirzani Bongkar Alasan Pratama Arhan Hubungi Rachel Vennya

"Iya (boleh), karena kita membutuhkan keterangan saksi ya," ujar Nurma, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (15/10/2024). 

Asalkan, keterangan dari saksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 

"Jadi kalau memang itu melihat dan mendengar kita pasti meminta keterangan," lanjutnya. 

Mengenai pastinya, Nurma meminta warganet untuk menunggu info lebih pasti nantinya. 

"Kita tunggu saja ya," tegasnya. 

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Baca juga: Vadel Badjideh Koar-koar Ingin Bawa Saksi dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Tantang Balik: Ayo Ketemu

Sementara ini, Nurma mengatakan bahwa pihak penyidik masih mencari barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Penyidik masih mencari barang bukti," jelas Nurma. 

Lebih lanjut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan dan pemanggilan saksi untuk sidang mendatang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini