TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata membantah rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita oleh kurator setelah dia itu kalah dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu mengatakan pernyataan Rea tersebut adalah bentuk kebohongan.
Nyatanya, dua kurator yang ditunjuk pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita aset berupa rumah Rea di Cianjur.
Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.
Baca juga: Klaim Rumah Tak Disita, Rea Wiradinata Curhat Dizolimi Pemohon Pailit, Polisikan Akun Penyebar Hoax
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," ujar Noverizky salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2024)
Di sisi lain, Nove menyoroti langkah Rea melaporkan dua kurator yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya.
Pasalnya, Rea beranggapan bahwa saat ini dirinya masih menempuh upaya hukum lain setelah kalah di PN Niaga Jakarta Pusat, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Nove menganggap bahwa pernyataan Rea kontradiktif.
"Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumuman sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri.
Terkait upaya Rea mengajukan kasasi ke MA, Noverizky lantas menjelaskan terkait aturan perundangan yang ada.
Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan pengadilan niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menurutnya, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang menjalankan tugasnya untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauan Kembali.”