TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh terus memanas.
Diketahui, kasus yang dilaporakan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini sedang bergulir di Polres Jakarta Selatan.
Meski perkara itu masih berjalan, pengacara Togar Situmorang yakin bahwa Vadel Badjideh memang bersalah di dalam kasus tersebut.
Togar menyebut permasalahan itu sudah menyangkut dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Seribu persen dari pihak laki (yang salah)."
"Karena ini Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/10/2024).
Ia menegaskan, tindakan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yakni tetap dianggap melanggar aturan hukum.
"Undang-undang Perlindungan Anak apa pun diplomasi kita, apa pun statement kita, apa pun dalil-dalil yang kita masukkan itu tetap melanggar aturan hukum," jelasnya.
Dalam perkara ini, Laura Meizani alias Lolly masih berada dalam tanggung jawab Nikita Mirzani.
Hal itu lantaran usia Lolly yang masih di bawah umur.
"Karena anak-anak di bawah usia 18 tahun itu adalah otoritasnya orang tua."
Baca juga: Togar Situmorang Tanggapi Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh, Minta Kepolisian Gerak Cepat
"Orang tua Laura itu kan Nikita Mirzani," kata Togar.
Sehingga, Nikita saat ini masih bertanggung jawab atas anaknya sekaligus sebagai pelapor dalam perkara itu.
"Jadi yang punya domain adalah orang tuanya Lolly atau Laura," lanjutnya.