News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tanggapi Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh, Hotman Paris Beri Pesan Ini

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris beri pesan untuk Nikita Mirzani terkait kasusnya dengan Vadel Badjideh.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris turut menanggapi kasus Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh.

Hotman paris memberikan pesan kepada Nikita Mirzani di tengah-tengah kasus yang mencuat itu.

Ia meminta Nikita Mirzani untuk lebih fokus dengan laporannya soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Harusnya Nikita itu fokus ke arah apakah ada hubungan intim anak di bawah umur," ucap Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/10/2024).

Hotman mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut hukumannya lebih tinggi dibanding dugaan aborsi.

Selain itu, kata Hotman, pembuktian kasus tersebut juga akan lebih mudah.

"Karena itu ancaman hukumannya tinggi," ujarnya.

"Itu harusnya fokus ke sana, lebih gampang pembuktiannya daripada tuduhan aborsi," lanjutnya.

Dijelaskan Hotman, ancaman hukuman untuk kasus aborsi hanya 4 tahun penjara.

Sedangkan persetubuhan anak di bawah umur yakni 15 tahun penjara.

"Aborsi cuman 4 tahun, persetubuhan di bawah umur 15 tahun," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Membaik, Lolly Kini Lebih Tenang dan Ajukan Permintaan Spesial untuk Nikita Mirzani

Bahkan sejak awal kasus itu muncul, Hotman sudah memperingatkan sang artis agar lebih fokus dengan laporan persetubuhan anak di bawah umur.

"Dari awal saya udah bilang lewat medsos itu untuk fokus ke sana," tuturnya. 

Seperti diketahui, berkas hasil visum anak Nikita, Lolly dinyatakan sudah diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Adapun kasus tersebut merupakan laporan Nikita terhadap Vadel berkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.

Vadel dituduh menghamili Lolly, anak perempuan Nikita yang masih di bawah umur.

Lolly juga disebut dipaksa melakukan aborsi oleh Vadel. 

"Jadi kemarin untuk penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi visum sekarang ada di penyidik di penyidik PPPA," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Tiktokers Vadel Badjideh (kiri), dan Nikita Mirzani (kanan). (kolase/instagram)

Baca juga: Razman Nasution Duga Pihak Nikita Mirzani Dalang di Balik Akun Palsu dengan Atas Nama Ibunda Vadel

Dari hasil visum yang diberikan RSCM kepada Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik kemudian bisa melanjutkan proses perkara Nikita ke tahap gelar perkara.

"Untuk sementara ini dari penyidik PPPA mempersiapkan gelar perkara," ujar Nurma.

Kendati demikian, Nurma belum membeberkan kapan gelar perkara tersebut dilakukan. 

Sebab penyidik masih mempersiapkan jadwal tersebut.

"Gelar perkara masih dipersiapkan. Nanti tunggu saja selesai kemudian nanti kita update pastinya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini