Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses administratif pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini, kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenakan Rizky Febian dan Mahalini diketahui mendaftarkan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini sudah buka suara.
Markus Hadi Tanoto pun menyampaikan, pernikahan kliennya sah secara agama, usai menggelar pesta pernikahan di Hotel Raffles Jakarta, pada 10 Mei 2024.
Kini giliran pihak KUA angkat bicara.
Baca juga: Rizky Febian & Mahalini Ternyata Nikah Siri, Dicky Chandra Ungkap Suasana Akad: Sebenarnya Sudah Sah
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta masuk dalam wilayahnya.
Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.
"Akan tetapi, dalam peristiwa pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini), Kami tidak tahu," kata Nasrullah ketika ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka," sambungnya.
Nasrullah pun tak mau bicara apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini nikah siri yang sah secara agama saja atau tidak.
Ini dikarenakan tidak pernah tau adanya perkawinan kedua artis tersebut.
Pasalnya, anak sulung Sule dan juga Mahalini ini, sempat memamerkan buku nikah usai keduanya melangsungkan ijab kabul.
"Saya tidak mau berkomentar karena di wilayah kami, tidak ada peristiwa pernikahan itu karena belum terdaftar dan tercatat di KUA Setiabudi," ucapnya.