News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Pengacara Sebut Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Sah, Ajukan Istbat Nikah karena Kesalahan Teknis

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi Mepamit Rizky Febian dan Mahalini di Bali, Minggu (5/5/2024). Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disebut telah sah secara agama. Itsbat dilakukan Rizky Febian karena ada kesalahan teknis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto. 

Baca juga: Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah? Ini Jawaban Pihak Pengadilan Agama

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Baca juga: Rizky Febian & Mahalini Ajukan Pengesahan ke Pengadilan, Akui Pernikahannya Baru Sah Secara Agama 

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA

 Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini