Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Pengajuan permohonan isbat dilayangkan pertanggal 10 Oktober 2024.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," lanjutnya.
Dalam permohonan yang diajukan dimana Rizky Febian meminta pengesahan pernikahan mereka yang telah dilakukan pada 10 Mei 2024 kemarin.
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah, Itu jenis kasusnya," ujar Taslimah.
Taslimah sendiri tidak membeberkan alasan dari pengajuan pengesahan nikah Rizky Febian.
"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta ditsbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya nggak ada," ucap Taslimah.
Kemudian sidang perdana Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024 mendatang.
Pasangan suami istri ini kemudian diwajibkan untuk hadir dalam sidang.
"Ya iyalah, karena yang bersankutan, kan yang mohon.Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak," tandas Taslimah.