News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Bak Misteri! Pernah Tunjukkan Buku Nikah, Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah?

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.

 


Jawaban Kuasa Hukum Soal Status Pernikahan 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diklaim telah sah secara agama.


Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto menyampaikan bahwa pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 adalah perkawinan yang sah.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto dalam rilis resminya kepada awak media, Rabu (30/10/2024).


Markus Hadi Tanoto pun belum bisa memastikan kapan Rizky Febian dan Mahalini berani bertatap muka kepada awak media, usai kabar pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan mereka, yang jadi sorotan.

"Nanti kami kabari," ujar Markus Hadi Tanoto.

Hanya Kesalahan Teknis

Markus Hadi Tanoto, Kuasa Hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara soal itsbat nikah.


Ia mengatakan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini