Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Yudha.
Tindakan pidana Yudha adalah membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sebanyak 12 kali dengan rentang waktu berbeda-beda.
Hal ini sempat disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024.
“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” katanya
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” sambung Wira.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Salma Fenty)
Artikel lain terkait Anak Tamara Tyasmara Meninggal