"Ternyata hakim menuntut 20 tahun itu, tapi ini belum selesai ya masih ada banding."
"Tapi ya aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Aku percaya itu dan pasti ada keadilan buat dante," tutur Tamara Tyasmara.
Menurut Tamara, terdakwa tidak pantas mengajukan banding, karena tidak akan bisa mengembalikan nyawa Dante.
"Apapun itu, hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Enggak ada yang pantas untuk dia sebenarnya," sebut Tamara Tyasmara.
Akan tetapi, ibunda mendiang Dante itu sementara tetap menerima vonis dan ajuan banding dari pihak Yudha Arfandi.
Walaupun ia mengatakan jika terdakwa tidak merasakan perasaannya yang hancur.
"Tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding itu enggak mudah sekarang kita terima dulu, apa maunya," ucap Tamara.
"Mungkin dia tidak merasakan hancurnya aku seperti apa," tandasnya.
"Kita tetap berjuang terus," tambah Tamara.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/M Alvian F)