TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024.
Sudah beberapa bulan menjadi pasangan suami istri, keduanya baru mengajukan permohonan sidang itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengajuan permohonan sidang ini lantaran belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait alasan mengapa baru saat ini Rizky Febian dan Mahalini mengajukan sidang itsbat nikah, sang kuasa hukum Markus Hadi Tanoto angkat bicara.
Markus mengatakan bahwa proses ini sendiri sudah dilakukan sejak Juli lalu.
Namun lantaran proses yang cukup panjang, maka proses tersebut baru bisa terlaksana saat ini.
"Kenapa baru dilakukan sekarang (pengajuan sidang itsbat nikah), Mas Rizky sudah melakukan permohonan ke KUA dari Juli," ujar Markus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024).
"Dan kami baru ditunjuk bulan Agustus. Pemanggilannya aja satu bulan, kemudian Mas Rizky punya kesibukan, itu proses," bebernya.
Di samping itu, Markus mengungkap jika dari awal Rizky Febian dan Mahalini mengetahui pernikahan mereka terkendala.
Keduanya memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan pada 10 Mei lalu.
"Kalau tahu berkendala pasti tidak akan dilangsungkan," terangnya.
Baca juga: Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto
Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Disorot
Seperti diketahui, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.
Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA.
Namun foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disorot lantaran terlihat memegang buku nikah saat prosesi akad.