Alat bukti tersebut yakni dari keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Alat bukti jelas, sudah ada dua, dari keterangan saksi kemudian keterangan ahli," ucapnya.
Dari situ lah dibuat pedoman tim penyidik untuk menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Nurman pun menegaskan, tak ada kekeliruan seperti apa yang ditudingkan pihak Vadel.
"Itu menjadi pedoman dari penyidik untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan."
"Penyidik sudah sesuai dengan SOP," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)