Namun, Reza kemudian dilaporkan balik oleh IM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengonfirmasi ada laporan dari IM terhadap Reza atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Reza disebut menjanjikan keuntungan dari bisnis berlian tersebut.
Usai IM menerima jaminan, ia pun mengecek keaslian berlian itu.
"Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond," ungkap Ade Ary. Kecewa atas hal itu, IM melayangkan somasi terhadap Reza dan RD. IM juga meminta agar uang senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan.
Kronologis bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk bisnis berlian dengan menjanjikan sejumlah keuntungan.
Karena tertarik, kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebesar Rp 18,5 miliar.
Berlian Tiruan alias Berlian Sintetis
Setelah pembayaran secara bertahap ini, Reza memberikan jaminan terhadap IM berupa sembilan buah berlian.
“Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar,” ujar Ade Ary.
Usai IM menerima jaminan, pelapor kemudian mengecek keaslian berlian tersebut. “Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond,” ungkap Ade Ary.
Selanjutnya, IM menyampaikan somasi terhadap Reza dan RD agar uang senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan.
Namun demikian uang yang diminta agar dikembalikan tidak kunjung diserahkan oleh terlapor. “Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami,” imbuh Ade Ary.
Reza Artamevia dilaporka ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024) oleh IM atas kasus dugaan penipuan dan TPPU. Laporan IM diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.