Ayah dua anak ini berdalih bahwa kata tersebut bukan berarti bentuk pengancaman.
"Jadi bukan hajar mukul," tambah Farhat.
"Kalaupun ada kalimat Itu hajar dalam arti ketika dia menyerang saya," tandasnya.
Kuasa hukum Farhat Abbas Nilai Densu Ketakutan
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti juga menilai Denny Sumargo ketakutan.
Menurut Krisna, Densu merasa ketakutan mendengar ancaman Farhat, sehingga meminta perlindungan hukum.
"Setahu saya juga kalau orang terancam dia diintimidasi dengan ancamannya itu dia merasa ketakutan."
"Lalu berbahaya untuk kehidupannya dia berbahaya untuk dirinya dia, sehingga meminta perlindungan hukum kepada polisi sehingga dia melaporkan bahwa itu pengancaman," ungkap Krisna, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/11/2024).
Namun, Krisna Murti mengungkapkan jika pelaporan pria yang kerap disapa Densu itu disebut sah-sah saja.
"Saya tidak bisa berprediksi laporannya seperti apa yang dilaporkan Densu terhadap Farhat Abbas dugaannya seperti apa. Tapi setiap orang ketika ada dugaan kan tindak pidana, dia dilaporkan ya sah-sah saja menurut saya," kata Krisna Murti.
Baca juga: Nilai Farhat Abbas Perpanjang Masalah, Pihak Denny Sumargo Laporkan sang Pengacara ke Polisi
Lebih lanjut, Krisna Murti memilih untuk menunggu ketika Farhat Abbas nantinya akan dimintai keterangan oleh polisi perihal pelaporan Densu.
"Tinggal kita nanti menjalani bagaimana prosesnya Farhat Abbas ketika dimintai keterangan oleh polisi. Sehubungan dengan laporannya Densu dengan membawa-bawa bukti-bukti terkait ya," sambung Krisna Murti.
"Kita lihat di dalam proses penyelidikannya seperti apa," lanjutnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fakka)