Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.
"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal, Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.
"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.
Pun ia menilai, bukti dari pihak Baim lebih banyak berbentuk media elektronik.
"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.
Tak lupa, Alvon mengingatkan barang bukti berupa video haruslah utuh.
Sehingga tidak ada bagian-bagian yang terpotong atau dihilangkan.
"Bukti itu tidak bisa dipenggal-penggal. Bukti itu harus utuh," ucapnya lagi.
Baca juga: Paula Verhoeven Berharap Baim Wong Bisa Lebih Mudah Beri Akses untuk Bertemu Anak
(Tribunnews.com/Ayu)