TRIBUNNEWS.COM - Kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Meskipun laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, Vadel yang merupakan kekasih putri Nikita Mirzani, hingga saat ini belum dipanggil oleh pihak penyidik.
Alasan Belum Dipanggil
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, menjelaskan bahwa keterlambatan pemanggilan ini disebabkan oleh proses pemeriksaan saksi yang masih berlangsung.
"Saksi-saksi di balik kasus ini masih diperiksa dengan teliti oleh pihak penyidik," ungkap Razman dalam sebuah wawancara di YouTube Mantra Room pada Sabtu, 23 November 2024.
Razman menambahkan bahwa keputusan untuk memanggil Vadel tidak dapat dibuat secara instan.
"Naik sidik belum tentu membuat klien saya menjadi tersangka," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika pemanggilan dilakukan tanpa bukti yang kuat, hal itu bisa berujung pada proses pra-peradilan.
"Kalau dipaksakan tanpa daftar yang kuat bisa jadi nanti pra peradilan," tegas Razman.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Penjelasan Tim Penyidik soal Kasus Vadel Badjideh Naik Sidik dengan Cepat
Sebelumnya, tim penyidik sempat memberikan penjelasan soal kasus Vadel Badjideh yang naik ke tahap penyidikan dengan cepat.
Mengenai hal ini, tim penyidik memberikan penjelasan keluhan pihak Vadel Badjideh mengapa proses dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan berlangsung dengan cepat.
Bukan secara tiba-tiba, akan tetapi, untuk merubah status menjadi naik sidik membutuhkan alat bukti yang kuat.
Pengakuan itu dikatakan Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (9/11/2024).
"Ini kan memang sudah dua alat bukti yang kuat, dari keterangan saksi dan kemudian dari keterangan ahli ya," ujar Nurma.