Adapun karena kasus ini sudah mendapatkan keterangan ahli, maka perubahan status naik sidik secara cepat merupakan hal yang wajar.
Baca juga: Tak Mau Dipenjara, Vadel Badjideh Cari Cara Temui Lolly, Ingin Anak Nikita Mirzani Bicara Sebenarnya
"Karena kasus ini memang harus ada keterangan dari ahli, nah itu yang menguatkan untuk menjadi dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," jelas Nurma.
Pun, diakui Nurma, semua itu sudah wewenang dari tim penyidik.
"Karena itu semua wewenang dari penyidik," tegasnya.
Bahkan, terkait laporan ini semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya.
"Semua sudah sesuai prosedur, juga semua sudah dipanggil dengan bersurat ya."
"Kemudian dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan itu punya proses ya, tidak tiba-tiba," terangnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)