Richard Lee pun kemudian memperlihatkan bukti izin praktiknya yang masih berlaku hingga 2025. Ia menjelaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin adalah salah.
"Surat izin praktik saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," ujar Richard Lee dikutip Tribunnews.com dari Youtube Denny Sumargo, Sabtu (14/12/2024).
Richard Lee juga menanggapi cara Doktif dalam menyampaikan tuduhan-tuduhan tanpa data di media sosial.
Ia memperingatkan kepada Doktif agar berhati-hati karena ada UU ITE, jika melemparkan tuduhan tanpa bukti di media sosial.
"Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data," kata Richard Lee.
"Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Richard menyayangkan opini negatif yang terus digiring terhadap dirinya di media sosial. Ia mengaku selama ini tetap diam bukan berarti dirinya bersalah.
"Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah," bebernya.
"Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya," lanjut Richard Lee.
Selain membicarakan mengenai izin praktik, Richard Lee juga memberi pernyataan soal riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan.
"Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Saat itu aku mau lanjut belajar bisnis secara online karena pandemi," terang Richard Lee.
"Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar," katanya.
Telah Dipanggil BPOM Terkait Produk Kecantikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah merilis 16 produk kosmetik yang dipergunakan selayaknya obat yaitu dengan cara injeksi. Praktik seperti ini dilarang karena membahayakan masyarakat.
Maka dari itu, pihak BPOM memanggil sejumlah influencer, termasuk Richard Lee.