Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya telah memanggil Richard Lee terkait produk kosmetik yang melanggar aturan.
Salah satu produk kosmetik itu adalah milik Richard Lee yakni Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja.
Taruna mengungkapkan bahwa saat pemanggilan itu Richard Lee telah menerima keputusan penarikan produk kosmetik miliknya oleh BPOM.
“Sudah dua kali, dia (Richard Lee) hadir ke sini (BPOM). Dia katakan waktu itu tidak ada masalah, dia akan mengikuti apa yang menjadi keputusannya BPOM, karena itu berdasarkan fakta. Kami beri edukasi Dokter Richardnya,” ujar Taruna kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2024).
Pihaknya berharap para influencer tidak mempromosikan kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya serta tidak over claim.
“Sebagian sudah kami panggil influencer. Kami ingin edukasi mereka agar menjadi influencer yang baik, influencer yang melindungi rakyat dan tidak over claim,” ucap dia.
Pernah Berseteru dengan Kartika Putri
Richard Lee dikenal kerap membongkar brand skincare atau produk perawatan kulit abal-abal yang beredar di masyarakat.
Satu di antaranya adalah sebuah produk skincare lokal yang pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard Lee pun meminta kepada Kartika Putri untuk tidak sembarangan menerima endorsement produk skincare.
Namun, Kartika Putri malah tidak terima dan menuntut Richard Lee untuk meminta maaf padanya dengan berbagai syarat.
Selain itu, Kartika Putri juga melaporkan Richard Lee pada 9 Agustus 2021 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard Lee sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tak berselang lama, pria berusia 39 tahun itu menggugat praperadilan atas status tersangka tersebut dan gugatannya dikabulkan. Atas hal itu, status tersangka Richard Lee dinyatakan gugur.
(Tribunnews.com/Falza/ifan/Bayu Indra Permana/Rina Ayu Panca Rini)