News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Tak Saksikan Vonis Harvey Moeis di Pengadilan, Ini Alasannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.


Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara. (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini