Bagi seorang Sandra Dewi, pre-wedding yang dilakukan sungguh memberi kejutan.
"Emosi saya dan Harvey terpancar dalam setiap foto yang dihasilkan. Setiap foto seakan berbicara. Memang tidak salah untuk mengolaborasikan Davy Linggar dan David Salim."
Kecintaan Sandra akan cerita dari negeri dongeng tercermin dalam pilihan lagu untuk video pre-wedding-nya. Alunan "Once Upan A Dream" yang dibawakan Lana Del Rey dari film layar lebar Maleficent melengkapi keindahan pengambilan setiap gambar untuk video bergaya seni tinggi ini.
Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Pt Timah, Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah ini, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun.
Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan hingga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Dengan demikian, suami Sandra Dewi itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Selain itu, Harvey Moeis dihukum membayar denda Rp1 Miliar.
Jika tidak dibayar, nantinya akan diganti menjadi pidana badan selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Harvey Moeis Perjuangkan Keadilan untuk Sandra Dewi
Setelah divonis oleh hakim, Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding.
Pasalnya, putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Dia pun memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum akhirnya mengajukan banding.
Harvey Moeis pun diberikan waktu selama tujuh hari oleh hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Andi Ahmad, Harvey Moeis menuturkan akan memanfaatkan waktunya selama tujuh hari tersebut.
Termasuk juga memikirkan soal kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya itu.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," ungkap Andi.
Untuk diketahui, dalam sidang vonis, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya, Sandra Dewi.
Hakim Jaini Basir mengatakan, Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi.
Selain itu, sebanyak 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi juga turut dirampas.
Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis, Senin.
Lebih lanjut, Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.
Di mana, dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp420 miliar.
Adapun, uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda yang dimiliki Harvey Moeis akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Lalu, jika jumlah lelang masih tak mencukupi, akan diganti hukuman penjara.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Rifqah/Muhammad Zulfikar/Williem Jonata)