Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca tanpa iklan