News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Pasrah

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VADEL KECEWA - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel kecewa dituntut 12 tahun penjara berkait tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini