Secara umum, penayangan video sebelum film dimulai di bioskop tidak melanggar aturan, selama memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Ketentuan yang Berlaku
Tidak melanggar hukum atau etika publik Penayangan harus bebas dari unsur SARA, kekerasan ekstrem, pornografi, atau propaganda yang melanggar hukum.
Tidak mengganggu kenyamanan penonton Tayangan harus berdurasi wajar dan tidak memaksa penonton untuk menyaksikan konten yang bersifat politis atau komersial secara berlebihan2.
Mematuhi regulasi perfilman dan hak cipta Bioskop wajib tunduk pada UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama jika video mengandung musik, footage, atau narasi berhak cipta.
Disetujui oleh pengelola bioskop Konten yang tayang sebelum film biasanya merupakan bagian dari kerja sama komersial atau komunikasi publik yang telah disetujui oleh pihak bioskop.
Baca tanpa iklan