"Nah, tentu pertimbangan hakim ini, saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel," ujar Razman.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.
Baca tanpa iklan