News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RENCANA JONATHAN FRIZZY - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape. Beri kode akan gelar acara bahagia setelah bebas.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," lanjutnya.

Terkait apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak, Ijonk menyerahkan urusan ini ke tim kuasa hukumnya.

"Nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," jelasnya

Ajukan Banding

Meski secara pribadi keberatan, Jonathan Frizzy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. 

Ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau kita akan menerima dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja.

Menurut Ivan, alasan utama mereka mempertimbangkan banding adalah karena vonis delapan bulan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi Jonathan Frizzy yang bukan pelaku utama dalam kasus ini.

"Kalau kami merasa dari tim penasihat hukum, dengan ketidakpahamannya Jonathan Frizzy terhadap etomidate dan juga peranan sebagai bukan aktor utama dan bukan orang yang mengedarkan, dari situ kita berpendapat seharusnya bisa lebih ringan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yurika/ M Alivio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini