TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisah cinta pasangan selebritas yang dulu disebut publik sebagai idaman kini berakhir di meja sidang.
Penyanyi Raisa Andriana mantap berpisah dari aktor Hamish Daud dan menuntut hak asuh anak semata wayang mereka, Zalina Raine Wyllie, dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Raisa hadir membawa saksi dan bukti, sementara Hamish kembali absen, menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang kini memasuki tahap pembuktian.
Hak Asuh Diperebutkan, Anak Jadi Titik Temu
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menegaskan bahwa hak asuh anak menjadi inti gugatan perceraian.
“Ya. Jadi akibat hukum perceraian itu kan salah satunya hak asuh anak. Dalam hal ini penggugat mengajukan hak asuhnya itu kepada pihak tergugat,” kata Putra Lubis via Zoom, Senin.
Meski menuntut hak asuh, komunikasi antara Raisa dan Hamish terkait anak dikabarkan masih berjalan baik.
“Jadi komunikasi utamanya, tentu yang saya tahu adalah dari pihak Penggugat dan Tergugat masih ada komunikasi, khususnya terkait misalnya jadwal-jadwal pertemuan anak ya,” ungkap Putra.
Baca juga: Pihak Inara Rusli Klaim Penyidik Belum Terima CCTV dari Mawa, Minta Istri Insan Buktikan Perzinaan
Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak tetap berkoordinasi mengenai jadwal pertemuan dengan sang buah hati.
“Jadi kalau kita bilang apakah itu untuk berpisah, ya tentu sesuai gugatan artinya ya itu ya memang sesuai gugatan dan ingin berpisah,” jelasnya.
Raisa Hadir, Hamish Absen
Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud kembali memperlihatkan kontras kehadiran kedua pihak.
Raisa datang lebih awal tanpa terpantau media, membawa dua saksi yakni kakaknya Aldi dan pengasuh keluarga Linda, serta menyerahkan bukti tertulis.
“Tadi Prinsipal, Raisa, klien kami hadir. Sidangnya dilanjutkan dengan memeriksa Prinsipal. Kami pun siap ajukan bukti tertulis dan disertai saksi,” kata kuasa hukum Putra Lubis.
Sementara itu, Hamish kembali tidak hadir dalam persidangan.
“Enggak ada, hari ini tergugat tidak hadir,” ujar Putra.
Ketidakhadiran Hamish membuka kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
Baca tanpa iklan