Menurut keterangan polisi, Donna dan suaminya sama-sama terlibat kasus peredaran narkoba.
Donna juga terlihat menyayangi anjing peliharaannya bernama Ulua yang berjenis French Bulldog.
Kronologi Penangkapan Donna Fabiola
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap kronologi terbongkarnya rencana peredaran kokain di DWP Bali.
Hal ini bermula saat pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba jenis kokain dan MDA di Bali, Kamis (10/12/2025).
Timnya pun segera melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali."
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy," jelas Eko Hadi, Senin (22/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Donna Fabiola berperan sebagai bandar.
Polisi pun kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna via WhatsApp, berpura-pura hendak membeli narkoba.
Saat transaksi pertama, polisi memesan tiga paket kokain seharga Rp4 juta per gram.
Donna menyetujui transaksi dan menentukan lokasi penyerahan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.
“Pada transaksi awal, tersangka Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Eko.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total Rp26 juta.
Transaksi kedua inilah yang berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA yang siap edar.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan dan kembali ditemukan sisa kokain beserta alat bantu penggunaan narkotika.
Baca tanpa iklan