"Dari keterangan tersangka, kokain diperoleh dari suaminya sendiri, Tigran, yang sebelumnya menerima sekitar 10 gram kokain. Sebagian dikonsumsi bersama, sisanya diedarkan," kata Eko Hadi.
"Rantai distribusi ini terus kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka Andrie, yang mengaku memperoleh narkotika dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Canggu dan Umalas,” imbuhnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja.
"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami masih terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini," tegas Eko.
Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkoba jenis kokain untuk transaksi pertama dari sang suami, Tigran yang masih dalam pencarian.
"Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain untuk transaksi pertama dari Saudara Tigran," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 17 tersangka dengan rincian 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Berikut daftarnya:
- Gusliadi;
- Ardi Alfayat;
- Donna Fabiola;
- Emir Aulija;
- Mifrat Salim Baraba;
- Muslim Gerhanto Bunsu;
- Andrie Juned Rizky;
- Nathalie Putri Octavianus;
- Abed Nego Ginting;
- Gada Purba;
- Stephen Aldi Wattimena;
- Sally Augusta Porajouw
- Ali Sergio;
- Tresilya Piga;
- Ni Ketut Ari Krismayanti;
- Ricky Chandra;
- Marco Alejandro Cueva Arc, WNA Peru.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fauzi Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti)
Baca tanpa iklan