TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengalaman buruk child grooming artis peran Aurelie Moeremans memancing beragam reaksi publik, termasuk para wakil rakyat.
Child Grooming yang diungkapkan Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings ini dinilai anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania memperlihatkan jika negara belum hadir lindungi perempuan-anak.
Baca juga: Viral Kisah Aurelie Moeremans Alami Child Grooming, Kak Seto Puji Keberanian sang Artis Speak Up
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai jika kasus pada Aurelia membuka kembali pertanyaan besar, apakah sistem perlindungan anak dan korban kekerasan seksual di Indonesia berjalan efektif?
"Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata Ina Ammania di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Seperti diketahui pengalaman traumatis Aurelie Moeremans menjadi korban child grooming ketika masih anak-anak.
Child grooming, istilah untuk perbuatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja dengan tujuan membangun kepercayaan dan mengendalikan mereka, biasanya untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Aurelie mengaku menjadi korban child grooming sejak remaja melalui buku memoar berjudul "Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth". Buku ini menjadi viral karena menyuguhkan kisah nyata yang jarang diungkap oleh publik.
Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan
Melihat hal itu, Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.
Perbaikan mulai dari penguatan regulasi dan kebijakan, membangun pusat layanan terpadu di daerah-daerah, pencegahan dan edukasi, penguatan kapasitas aparat dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, monitoring data dan evaluasi evaluasi.
KPPA juga diminta berkolaborasi dengan institusi atau lembaga lain, misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian. Termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketika ada aduan dari masyarakat.
"Penanganan korban grooming ini juga penting, mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, sampai pemulihan jangka panjang," tandasnya.
Legislator dari Dapil III Jawa Timur itu menambahkan, KPP dan KPAI juga harus mengaudit, mengevaluasi kasus-kasus lama yang mandek atau mengangkat kasus-kasus yang tidak mendapatkan penanganan serius, seperti kasus yang dialami Aurelie Moeremans.
"Saya yakin banyak kasus-kasus serupa terjadi di tengah masyarakat kita," pungkasnya.
Buktikan KUHP Baru Bertaji
Sebelumnya, kritik serupa dilayangkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Baca tanpa iklan